POLITIKA

Terkait Pembatalan Sebagai Calon DPD RI, Irman Gusman Minta Pertanggungjawaban KPU Sumbar Secara Hukum

0
×

Terkait Pembatalan Sebagai Calon DPD RI, Irman Gusman Minta Pertanggungjawaban KPU Sumbar Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS— Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman atau Direktur Irman Gusman Center, Marhadi Efendi, didampingi Bendahara, Ismail Gusman, Sekretaris, Fahrul Rizal dan Pembina, Syofyan Karim saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (31/10) di salah satu kafe di Kota Padang.

PADANG, METRO–Irman Gusman akan meminta pertanggungja­waban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) secara hukum, terkait pembatalan dirinya sebagai Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024.

“Kita belum menerima SK KPU terkait pembatalan tersebut. Jika sudah terima, maka kita siapkan lang­kah-langkah hukum nantinya,” terang Irman Gusman me­lalui Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman atau Direktur Irman Gusman Center, Marhadi Efendi, Selasa (31/10) di salah satu kafe di Kota Padang.

Marhadi yang didampingi Bendahara, Ismail Gus­man,  Sekretaris, Fahrul Rizal dan Pembina, Syofyan Karim saat jumpa pers dengan awak media hari itu mengaku kecewa jika memang benar keputusan KPU Sumbar membatalkan Irman Gusman untuk ikut bertarung pada kontestasi pemilu nanti.

Pasalnya, keputusan KPU Sumbar tersebut terkesan mendadak. Padahal, Irman Gusman sudah mengi­kuti semua proses dan persyaratannya dari awal.

“Kita ikuti prosesnya dari awal. Mulai pengumpulan KTP. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kenapa tidak dari awal dibatalkan? Kenapa baru seka­rang? Padahal kita sudah melalui prosesnya hingga namanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Bahkan kita sudah diundang KPU berulang kali rapat. Tidak ada lampu kuning, tidak ada informasi arah batal. Tahu- tahu tadi malam dapat informasi dibatalkan melalui media,” ungkap Marhadi dengan nada kecewa.

Tidak hanya itu, Irman Gusman juga telah melakukan sosialisasi maju sebagai Ca­lon Anggota DPD RI melalui baleho besar, spanduk-span­duk kecil, poster dan lain­nya. Ini bagian usaha Tim Pe­menangan Irman Gusman untuk  sosialisasikan supaya Irman Gusman terpi­lih. “Kalau ada masalah kenapa tidak di awal waktu input KTP saja dibatalkan. Ini kita su­dah angka ke 8 sudah me­la­lui perjalanan yang panjang menuju angka 10,” keluhnya lagi.

Sementara, Irman Gusman melalui keterangan persnya secara tertulis yang dibacakan Sekretaris Tim Pemenangan Irman Gusman, Fahrul Rizal menyampaikan sanggahan terhadap informasi KPU Sumbar yang disampaikan Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ori Syativa Syakban melalui media massa.

Di mana Ori Syativa menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Sumbar untuk Pe­milu 2024 dalam tahapan penyusunan DCT. Atas keputusan KPU Sumbar tersebut Irman Gusman menyatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Irman Gusman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal 24 September 2019 ternyata tidak seperti pemahaman KPU Sumbar.

Menurutnya, KPUD Sum­­bar telah keliru me­ma­ha­mi status hukum putusan PK oleh MA dimaksud. Pa­da­hal, sesuai putusan PK MA tertanggal 24 September 2019 tersebut, MA mem­ba­talkan putusan Pe­nga­dilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya meng­gunakan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.

Dalam putusan PK dimaksud, MA setelah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan me­ng­gu­nakan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pem­­berantasan Tindak Pi­da­­na Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena MA dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang men­dasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun.

Sementara putusan PK MA, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata tiga tahun.  Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah tiga tahun, bukan lima tahun.

Dalam putusan PK MA juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun dan hukuman politik ini, sudah selesai dijalani Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 hingga 24 September 2022

Sesuai fakta hukum tersebut, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana selama tiga tahun dan hukuman politik  selama tiga tahun. Apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik, sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat warganya.

Karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik. Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak azasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas kesewenang-we­nangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sum­­bar.

Fahrul juga menegaskan, Keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman sebagaimana diuraikan dalam putusan PK MA tertanggal 24 September 2019 tersebut, ternyata telah mendatangkan kerugian yang amat besar bagi Irman Gusman, sehingga KPU Sumbar ha­rus mempertanggung ja­wab­kannya secara hukum.

KPU Sumbar ternyata juga telah keliru memaknai Pasal 182 huruf g  UU No.7 Tahun 2017 yang me­nyang­k­ut status hukum Irman Gusman. Karena ternyata status Irman Gusman yang dipersyaratkan dalam Pa­sal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana lima ta­hun atau lebih.

Sementara putusan PK oleh MA terhadap Irman Gusman tidak mengguna­kan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana lima tahun atau lebih, melainkan  me­nggunakan Pasal 11 yang mensyaratkan ancaman pidana satu sampai lima ta­hun, Sementara putusannya tiga tahun. Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut, karena ternyata ancamannya satu ta­hun atau lebih sampai lima tahun. Jadi tidak sesuai Pasal 182 huruf g tersebut.

Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pe­nge­cua­lian. Dengan adanya klausul pengecualian, Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g, karena telah mengumumkan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di ma­sya­rakat.

Juga telah mengumumkan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana melalui SK Kepala Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa. Dengan demikian, Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan da­lam Pasal 182 huruf g ter­sebut. Karena semua unsur penge­cualian Pasal 182 huruf g tersebut telah terpenuhi.

“Dengan keputusan KPU Sumbar,  maka KPU Sumbar telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan Anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan KPU Pusat.

“Maka menjadi tanggung jawab KPU Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas-azas hukum di negara ini. Sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum,”tegasnya.

Diketahui, KPU Sumbar mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) anggota DPD-RI dapil Sumatera Barat. Pencoretan mantan Ketua DPD RI itu dilakukan karena tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

“KPU Sumatera Barat menindak surat dinas KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan daftar calon tetap DPD,”kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi Selasa (31/10).

Menurut Jons, ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung. Irman sendiri pernah menghuni Lapas Suka Miskin Bandung dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. (fan)