“Kedua terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup pada UU No. 23 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” katanya.
Selain permasalahan kesehatan, masyarakat setempat kata Tomi, juga berdampak pada sektor perekonomian. Karena tidak memungkinkan untuk membuka toko atau tempat usaha lainnya selama tiga bulan belakangan, selain itu, rumah-rumah masyarakat di sana juga menjadi tidak layak huni.
“Ini menyangkut kehidupan manusia, karena masyarakat disana setiap hari menghirup udara yang bercampur dengan debu dari batu bara. Batu bara itu tergolong limbah B3 yang sangat berbahaya,” katanya.
Selain mengidap ISPA, Tomi juga menyebut banyak masyarakat di sana yang mengalami perih mata yang tidak kunjung sembuh. Oleh karena ini menyangkut masalah kesehatan masyarakat, pihaknya berinisiatif melaporkan ke Polda Sumbar.
Dia juga mengatakan bahwa sudah pupusnya harapan mereka ke Pemko Padang, maka Walhi dan PBHI mendampingi masyarakat menempuh jalur hukum.
“Mudah-mudahan pelapor yang kita laporkan ke Polda Sumbar ini dapat ditindak, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kalau bisa ditetapkan tersangka dari aktivitas stockpile ini,” pungkasnya. (cr2)












