Lebih jauh Kadis Perhubungan ini menjelaskan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian masalah dan hambatan perizinan berbasis risiko yang dialami oleh pelaku usaha di Padangpariaman.
Rakor menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang, Nofarianty, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Padangpariaman yang diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hengki Setiawan serta Nana mewakili Pimpinan PT. Bunga Mas Perkasa sebagai pelaku usaha.
Sementara, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Sekretaris DPMPTP Padangpariaman, Andri Satria Masri menyebutkan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Melalui rakor ini kami berharap pelaku usaha dapat memahami regulasi dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal sehingga dapat menjalankan kegiatan berusaha dengan lancar dan aman,” tambahnya mengakhiri. (efa)




















