METRO PESISIR

DPMPTP Padangpariaman Cari Solusi Tuntaskan Masalah Pelaku Usaha

0
×

DPMPTP Padangpariaman Cari Solusi Tuntaskan Masalah Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
RAKOR— DPMPTP Kabupaten Padangpariaman menggelar rakor dan sinkronisasi penyelesaian masalah bagi pelaku usaha yang ada di Padangpariaman, di Grand Buana Lestari Hotel.

PDG. PARIAMAN, METRO–Dalam rangka mening­katkan capaian realisasi penanaman modal di Ka­bu­paten Padangpariaman,  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman selenggarakan rapat koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian masalah bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Padangpariaman. Rakor yang dilaksa­nakan di Grand Buana Lestari Hotel dibuka Plt. Kepala DPMPTP Padangpariaman, Rifki Monrizal.

Rifki menyatakan rakor dilaksanakan untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam berusaha, serta me­nyamakan pemahaman dan kelancaran dalam pro­ses perizinan yang ada dengan semua OPD teknis.

“Kami berharap melalui forum kali ini lebih detail dan lebih teknis lagi membahas mengenai semua masalah-masalah yang terkait dengan peri­zinan untuk segera dituntaskan baik perizinan yang menggunakan aplikasi secara online ini segera di­tindaklanjutkan,” kata Rifki.

Lebih jauh Kadis Perhubungan ini menjelaskan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian masalah dan hambatan perizinan berbasis risiko yang dialami oleh pelaku usaha di Padangpariaman.

Rakor menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang, Nofarianty, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Ka­bupaten Padangpariaman yang diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hengki Setiawan serta Nana mewakili Pim­pinan PT. Bunga Mas Per­kasa sebagai pelaku usaha.

Sementara, dalam la­poran panitia yang dibacakan oleh Sekretaris DPMPTP Padangpariaman, Andri Satria Masri menyebutkan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha da­lam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Melalui rakor ini kami berharap pelaku usaha dapat memahami regulasi dan ketentuan pelaksanaan penanaman mo­dal sehingga dapat menjalankan kegiatan berusaha de­ngan lancar dan aman,” tambahnya mengakhiri. (efa)