BERITA UTAMA

3 Sekawan Ditangkap Gegara Ganja

0
×

3 Sekawan Ditangkap Gegara Ganja

Sebarkan artikel ini
GANJA— Tiga pelaku yang terlibat peredaran ganja ditangkap jajaran Polsek Sungai Beremas.

PASBAR, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas meringkus tiga orang yang terlibat peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Gang Rasta, Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Saat ditangkap, ketiga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini masing-masing berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33), tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 200 gram ganja dan satu paket kecil ganja.

Kapolres Pasaman Barat melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi membenarkan adanya pe­nang­kapan itu. Menurutnya, pihaknya melakukan penegakan  hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika ber­kat laporan dari masya­rakat.

“Penangkapan terha­dap pengedar dan pemakai ganja dilakukan pada Sabtu (28/10) sekira pukul 23.00 WIB. Ma­sya­rakat memang sudah resah dengan aktivitas ketiga pelaku karena takut mempengaruhi generasi muda terjerumus ke penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Efriadi, Senin (30/10).

Baca Juga  Dua SD Terbakar Tengah Malam

AKP Efriadi menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya sudah terlebih dahulu me­lakukan pengintaian di di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis, Jorong Pasar Baru Barat, Kecamatan Sungai Beremas. Pasalnya, dari laporan warga, di kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat memakai ganja.

“Pengintaian dan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli. Beberapa jam di lokasi, tim melihat pelaku NW dan HW yang saat itu tengah duduk-duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis. Petugas langsung menghampiri kedua pelaku, tapi saat itu pelaku malah berusaha melarikan diri. Meski begitu, berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan,” jelasnya.

Setelah diamankan, ka­ta AKP Efriadi, tim melakukan  penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku ini, NW mengatakan barang haram tersebut didapat dari pelaku AR.

Baca Juga  Tiga Sekawan Kompak Simpan Ganja di Kota Payakumbuh

“Mendapat pengakuan itu, tim mendatangi kediaman pelaku AR yang berperan sebagai pengedar ganja. Pelaku AR pun sempat berusaha melarikan diri ketika tim datang, tapi karena sudah dikepung, pelaku dengan mudah ditangkap,” ujar AKP Efriadi.

Awalnya, kata AKP Efriadi, pelaku AR membantah tuduhan sebagai pengedar. Namun, setelah didesak, pelaku AR mengaku menyimpan ganja kering di dalam rumahnya. Petugas kemudian mendatangkan kepala jorong untuk menyaksikan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok,” tegasnya.

Setelah menemukan barang bukti, AKP Efriadi mengatakan, pihaknya membawa ketiga pelaku ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Sedangkan proses hukum terhadap ketiga pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,” tutupnya. (end)