PARIWARA

Ikuti Bimtek Masa Sidang III 2023, Tingkatkan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang

0
×

Ikuti Bimtek Masa Sidang III 2023, Tingkatkan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani memberikan sambutan pada saat Kegiatan Bimtek Masa Sidang III 2023.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani me­ngucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas dengan baik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam mencapai tujuan dan sasaran pemerintah Daerah Kota Padang dan peme­rintah Republik Indonesia secara umum.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Padang, Pada saat penutupan bim­bingan teknis dan pe­ningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, bertempat di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi.  

Sesuai tema yang diusung pada kegiatan Bim­tek dan pendalaman tugas kali ini, ‘Optimalisasi Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupa­ten dan Kota, dan pelaksanaan Perpres no. 53 tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran dan Akuntabilitas’ banyak ilmu dan pengetahuan baru yang diperoleh dalam Bimtek pendalaman tugas kali ini.

Syafrial Kani juga me­nyampaikan, untuk mengoptimalkan pemahaman dan kompetensi kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif, tidak cukup dengan pembelajaran selama bimtek pendalaman tugas ini saja. “Kita semua harus dapat terus belajar melalui berbagai media dan sarana pembelajaran lainnya, guna meningkatkan pe­ngetahuan dan kepekaan kita terhadap dinamika perkembangan kondisi masyarakat dan perubahan regulasi yang terjadi baik di tingkat daerah mau­pun di tingkat nasio­nal,” ucapnya.

 ”Kami mengucapkan terima kasih yang tulus dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Rektor Universitas Ta­maniswa yang diwakilkan kepada ibu wakil rektor beserta staf dan narasumber, saudara sekretaris DPRD beserta panitia pelaksana dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya ke­giatan bimtek pendalaman tugas ini dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota padang Hendrizal Azhar me­nyampaikan dalam laporannya, kegiatan bimbi­ngan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang di ikuti 45 orang anggota DPRD Kota Padang dan juga di fasilitasi oleh pejabat struktural dan staf pe­laksana pada Sekretariat DPRD Kota Padang.

Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang ini dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 24 s/d 28 oktober 2023 bertempat di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi.  

“Segala biaya yang ditimbulkan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Padang tahun anggaran 2023, pada DPA Sekretariat DPRD Kota Padang ta­hun anggaran  2023,” ungkapnya.

Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun 2017, lanjutnya, narasumber dalam acara pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang berasal dari kementrian dalam negeri serta pakar atau akademisi .

Sementara materia yang diangkat pada tema bimtek kali ini; Optimalisasi pemahaman pp no. 12 tahun 2018, Sosialisasi Ranperda dan peraturan daerah antara DPRD de­ngan pemerintah daerah (Keputusan menteri dalam negeri no. 900 tahun 2023), Fungsi anggaran DPRD terhadap rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala dae­rah, pelaksanaan Perpres no. 53 tahun 2023 terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas, Peraturan Presiden no. 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional.

Tujuan dan manfaat kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota dprd kota padang ini adalah : Agar  pimpinan dan anggota dprd mengetahui dan memahami  peraturan perundang – undangan terbaru yang terkait de­ngan tata tertib dan regulasi penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan agar pimpinan dan anggota DPRD memiliki pemahaman tentang bagaimana menyikapi kondisi politik terkini sesuai dengan peraturan perundangan. (*)