BERITA UTAMA

KPU Nyatakan 3 Pasangan Capres-cawapres Lolos Tes Kesehatan

0
×

KPU Nyatakan 3 Pasangan Capres-cawapres Lolos Tes Kesehatan

Sebarkan artikel ini
PILPRES 2024— Tiga pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2024.

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut hasil tes keseha­tan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menunjukkan mereka semua mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Hasyim mengatakan hal itu usai mene­rima berkas hasil tes kesehatan ketiga bakal pasangan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).

“Pada kesempatan per­­ta­ma, yang hadir di kantor KPU mendaftar dan juga konsekuensinya, kemudian kesempatan pertama dila­kukan pemeriksaan kese­hatan yaitu Anies Baswe­dan dan Muhaimin Iskan­dar; itu menurut hasil pe­meriksaan disimpulkan bahwa hasil pemerik­saan­nya mampu menjalankan tugas sebagai (calon) pre­si­den dan wakil presiden. Yang kedua dinyatakan bebas dari penyalah­gu­naan narkoba,” kata Hasyim.

Kemudian, untuk hasil tes kesehatan bakal pasa­ngan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tim dokter RSPAD Ga­tot Soebroto juga menyim­pulkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres, serta bebas dari penyala­hgu­naan narkoba.

Demikian pula, lanjut Hasyim, hasil tes kese­hatan bakal pasangan cap­res dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabu­ming Raka menunjukkan keduanya mampu men­jalankan tugas sebagai presiden dan wakil presi­den, serta bebas dari pe­nyalahgunaan narkoba.

Anies Baswedan-Mu­haimin Iskandar serta Gan­jar Pranowo-Mahfud MD menjalani tes keseha­tan di RSPAD Gatot Soeb­roto, Jakarta, pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10). Sementara itu, pemerik­saan kesehatan bagi Pra­bowo Subianto-Gibran Ra­kabuming Raka dilakukan pada Kamis (26/10).

Hasil akhir dari rang­kaian verifikasi adminis­trasi syarat bakal pasa­ngan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dise­butkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presi­den diusulkan oleh partai politik atau gabungan par­tai politik peserta pemilu yang memenuhi persya­ratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasa­ngan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)