METRO PADANG

Sidak Kantor Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Soroti AC Minim, Urusan Akta Kematian Rumit

0
×

Sidak Kantor Disdukcapil Padang, Ombudsman RI Soroti AC Minim, Urusan Akta Kematian Rumit

Sebarkan artikel ini
PELAYANAN PUBLIK— Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani dan Sekretaris Disdukcapil Heni Puspita, melakukan sidak di kantor Disdukcapil Padang, Kamis (26/10). Ombudsman menyoroti pengurusan akta kematian masih ribet dan juga persoalan kekurangan AC yang membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat yang datang mengurus surat-surat.

SUDIRMAN, METRO–Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Pusat, Jemsly Hutabarat, mela­kukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Pencatatan Penduduk Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Kamis (26/10) siang.

Jemsly Hutabarat yang didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sum­bar, Yefri Heriani, soroti fasilitas pelayanan publik di Disdukcapil Kota Pa­dang, yang dinilai keku­rangan Air Conditioning (AC) yang dapat membuat ketidaknyamanan masya­rakat dalam mengurus per­soalan kependudukan.

“Saya melihat orang-orang di sini pada ber­keringat, ruangan sebesar­nya ini dengan AC seperti ini, saya pikir perlu ditam­bah,” kata Jemsly Huta­barat, kepada wartawan.

Di menegaskan, prasarana AC yang ada di kantor Disdukcapil sudah tidak layak, dan perlu ada penambahan sehingga dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya, dia juga mengatakan bahwa untuk masyarakat yang menyandang disabilitas seharusnya diberikan pelayanan khusus, agar lebih memudahkan dalam mengurus keperluannya.

“Mengenai stok blangko KTP, tahun ini alhamdulillah lancar, namun tahun sebelumnya sempat ada kekosongan, hingga dua minggu. Kami dari Ombudsman minta Pemerintah Provinsi juga jeli untuk memberikan respon,” katanya.

Dia juga mengurai, ciri-ciri pelayanan publik yang ada di Undang-undang, ada empat, yang pertama independen, non diskriminasi, tidak memihak, dan tidak di pungut biaya.

“Tadi ada yang mengganjal, ternyata yang mengurus akta kematian dan dibuka di web dan ternyata di sana tidak ada keterangan, ternyata form tidak disediakan di sini, dan ma­syarakat harus ke sebelah un­tuk mendapatkan form dan harus membayar Rp3000 beserta map. Seharusnya ini tidak ada,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dis­duk­­capil Kota Padang, yang diwakili Sekretaris Dinas (Sekdin), Heni Puspita, mengatakan sudah me­n­g­­anggarkan tentang pe­nga­daan AC, namun saat ini dalam anggaran perubahan.

“Kita sesuai dengan mekanisme yang ada, disahkan dulu anggaran perubahan, kalau sudah di setujui untuk cair maka akan dilanjutkan proses pengerjaan,” katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan terkait lambannya KTP yang sudah siap untuk sampai ke tangan ma­sya­rakat karena, kurangnya petugas yang hanya dua orang untuk mengantar ke setiap kecamatan di Kota Padang.

“KTP ini lama karena berbagai daerah masuk ke sini, kita memerlukan petugas untuk mengantar ke Kecamatan, nah, petugas ini yang terbatas cuma ada dua orang sementara kita ada 11 kecamatan, jadi mak­simal pengantaran KTP­ ini, tiga hari sudah berada di tangan masya­ra­kat,” ungkapnya. (cr2)