“Saya ingin mengingatkan kepada adek-adek semua bahwa melakukan bullying adalah suatu pelanggaran hukum. Pelaku bullying bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ancaman hukumannya pidana empat sampai dua belas tahun penjara,”tegas Kapolresta Yessi Kurniati.
Kepala Sekolah Bapak Masrinal, Spd menyambut dan mengapresiasi atas kedatangan Kapolresta Bukittinggi dan rombongan. “Suatu kehormatan bagi kami keluarga besar SMP N 1 Bukittinggi atas kedatangan Kapolresta Bukittinggi, tentunya apa yang telah ibuk sampaikan dapat bermanfaat bagi kami semua,”ucapnya.
Selain itu sosialisasi ini juga mendapat sambutan hangat dari para siswa, yang terlihat antusias mengikuti penjelasan dan pesan Kapolresta Yessi Kurniati.
Kegiatan sosialisasi kampanye anti bullying ini merupakan bagian dari upaya kepolisian khususnya Polresta Bukittinggi dalam melawan dan mencegah terjadinya tindakan bullying di kalangan pelajar di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Diharapkan dengan sosialisasi ini, siswa-siswa dapat lebih menghargai satu sama lain, saling mendukung, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Dalam penutupan acara, Kapolresta Yessi Kurniati berharap bahwa pesan-pesan yang disampaikan dapat benar-benar menjadi pemahaman bagi para siswa. “Saya berharap, semoga melalui sosialisasi ini, kita semua dapat bersama-sama melawan bullying dan menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan harmonis,”ucapnya. (pry)




















