METRO BISNIS

Rencana Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah, Pelaku Usaha Sambut Positif

0
×

Rencana Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah, Pelaku Usaha Sambut Positif

Sebarkan artikel ini
Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar

JAKARTA, METRO–Rencana pemerintah memberikan stimulus sektor perumahan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disambut positif pelaku usaha.

Rencananya, Pemerintah bakal menanggung PPN­ untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.­ Pemerintah juga mem­­be­rikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.

Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan stimulus yang akan diberikan Pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan.

“Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan positif Pemerintah untuk mendongkrak sektor perumahan, karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia me­miliki rumah, terutama para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Hirwandi di Jakarta, Rabu (25/10).

Menurut Hirwandi, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan sangat tinggi karena sektor ini memiliki dampak multiplier effect terhadap 185 subsektor turunannya. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, menggunakan banyak pro­duk lokal dan melibatkan banyak pihak sehingga diharapkan akan mampu mempercepat pertumbuah ekonomi nasional.

“Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000­ rumah yang dibangun dan menggunakan 90% ­bahan lokal,” katanya.

Hirwandi menyebutkan selain mempermudah ma­sya­rakat Indonesia membeli rumah, insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN.

Hirwandi melanjutkan, stimulus dari Pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kre­dit Pemilikan Rumah (KPR) baik Non-subsidi maupun Subsidi yang menjadi motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN. “Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit tumbuh sekitar double digit,” tutur Hirwandi.

Sementara itu, ren­ca­na­nya akan ada 2 ta­hapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.(jpc)