AIE PACAH, METRO–Tingkatkan pelayanan publik berbasis digital, aplikasi “Sinopen” milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masuk penilaian akhir kompetisi antar instansi inovasi Kota Padang (Tari Indang) tahun 2023.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni menyampaikan, aplikasi “Sinopen” merupakan sistem informasi perizinan non oss dan non perizinan yang memberikan kemudahan, pelayanan prima, cepat serta gratis kepada masyarakat dalam pengurusan surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat ormas.
“Adapun keunggulan aplikasi ‘Sinopen’ ini ialah memiliki akses layanan kapan saja dan di mana saja. Dengan akses melalui perangkat yang dimiliki secara elektronik, maka hal itu dapat melahirkan efektivitas layanan. Kemudian hemat biaya serta berkontribusi menciptakan peningkatan kualitas literasi teknologi informasi di masyarakat,” jelas Swesti Fanloni di Ruang Rapat Zuiyen Rais, Selasa (24/10).
Selain memudahkan masyarakat, juga mempermudah dari sisi pemerintahan. Seperti dapat mengukur kinerja pelayanan secara langsung dan akurat, menjadi representasi pelayanan prima di lingkungan Pemko Padang, serta menciptakan smart ASN dan smart governance.
“Adapun perbaharuan yang semulanya hanya satu layanan izin praktik dokter, kini menjadi 23 layanan sektor kesehatan dan satu non perizinan,” tambahnya.
Kemudian, jelasnya, adapun kebaharuan yang terdapat di aplikasi atau inovasi yang dikembangkan ialah seperti transparansi tracking yang terlihat secara langsung (oleh user dengan layanan yang relatif cepat atau one day service), terintegrasi secara sains yang dibuat langsung oleh pegawai, serta tidak menggunakan akun berbasis registrasi.
“Harapan kami, melalui inovasi-inovasi yang sudah digagas di OPD ini mampu menjadi saling melengkapi dan memotivasi. Saling memotivasi tidak hanya internal Pemko Padang, tetapi juga kepada kawan-kawan aparatur yang mengabdi di daerah manapun,” harapnya.
Sebagai informasi, aplikasi Sinopen yang berbasis web, dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui link http://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id. (cr2)





