Pemko Bukittinggi kembali mengimbau kepada seluruh partai dan seluruh bacaleg, agar mempedomani perda 03 tahun 2015 tentang trantibum. Apabila masih terdapat spanduk dan baliho banner berada di fasilitas umum untuk segera dibuka atau dipindahkan.
Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, menjelaskan, pihaknya bersama Pemko Bukittinggi akan segera menentukan sejumlah titik fasilitas umum yang dapat dijadikan untuk memasang alat peraga, spanduk dan baliho kampanye.
Sementara itu, tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan 3 November dan diumumkan tanggal 4 November 2023. “Untuk informasi, penetapan DCT 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.
Sementara itu, kampanye sendiri secara resmi akan dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari, 3 hari masa tenang dan 14 Februari 2024, tahapan pemungutan suara,” tutupnya. (pry)
