AGAM/BUKITTINGGI

Pasang di Fasilitas Umum, Satpol PP Bukittinggi Tertibkan Atribut Kampanye Bacaleg

0
×

Pasang di Fasilitas Umum, Satpol PP Bukittinggi Tertibkan Atribut Kampanye Bacaleg

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN BALIHO— Satpol PP Kota Bukittinggi, menertibkan sejumlah baliho dan spanduk sosialisasi bacaleg yang dipasang di fasilitas umum. Penertiban dimulai hari Selasa (24/10) hingga beberapa hari kedepan.

BUKITTINGGI,METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, menertibkan sejumlah baliho dan spanduk sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipasang di fasilitas umum. Penertiban dimulai hari Selasa (24/10) hingga beberapa hari kedepan.

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun dipohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

“Dengan dasar itu, Satpol PP bergerak untuk melakukan penertiban. Satpol PP menertibkan spanduk, banner dan baliho para bacaleg yang berada di tempat tempat umum serta di fasilitas umum sesuai dengan perda 03 tahun 2015 tentang trantibum,” jelasnya.

Joni Feri melanjutkan, sebelum penertiban, Pemko Bukittinggi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai yang di Kota Bukittinggi. Seluruh partai diminta untuk mematuhi Perda nomor 03 tahun 2015, karena hingga saat ini, belum ada titik yang ditetapkan pemerintah bersama KPU, untuk menjadi lokasi kampanye ataupun untuk memasang spanduk dan baliho.

Baca Juga  FKUB minta Pemerintah Dukung Program Keharmonisan Umat Beragama

“Kami sudah kirim surat pemberitahuan sejak tanggal 10 0ktober 2023 lalu kepada seluruh partai, agar mempedomani perda 03 tahun 2015. Diharapkan jika ada spanduk, baliho para bacaleg masing masing partai yang melanggar dan masih berada di fasilitas umum dibuka oleh masing-masing partai. Kita sudah memberi waktu lebih 14 hari agar masing masing partai untuk membuka atau memindahkan baliho spanduk banner tersebut. Hari ini kita mulai menertibkan baliho spanduk yang masih berada di fasilitas umum,” ungkapnya.

Pemko Bukittinggi kembali mengimbau kepada seluruh partai dan seluruh bacaleg, agar mempedomani perda 03 tahun 2015 tentang trantibum. Apabila masih terdapat span­duk dan baliho banner berada di fasilitas umum untuk segera dibuka atau dipindahkan.

Baca Juga  Hubungan Tidak Baik dengan Bupati dan Berpotensi Ganggu Roda Pemerintahan, Irwan Fikri Nyatakan Mundur jadi Wabup Agam

Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, menjelaskan, pihaknya bersama Pemko Bukittinggi akan segera menentukan se­jumlah titik fasilitas umum yang dapat dijadikan untuk memasang alat peraga, span­duk dan baliho kampanye.

Sementara itu, tahapan penetapan Daftar Calon Te­tap (DCT) akan dilaksanakan 3 November dan diumumkan tanggal 4 November 2023. “Untuk informasi, penetapan DCT 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

Sementara itu, kampanye sendiri secara res­mi akan dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari, 3 hari masa tenang dan 14 Februari 2024, tahapan pemungutan suara,” tutupnya. (pry)