BUKITTINGGI,METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, menertibkan sejumlah baliho dan spanduk sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipasang di fasilitas umum. Penertiban dimulai hari Selasa (24/10) hingga beberapa hari kedepan.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun dipohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
“Dengan dasar itu, Satpol PP bergerak untuk melakukan penertiban. Satpol PP menertibkan spanduk, banner dan baliho para bacaleg yang berada di tempat tempat umum serta di fasilitas umum sesuai dengan perda 03 tahun 2015 tentang trantibum,” jelasnya.
Joni Feri melanjutkan, sebelum penertiban, Pemko Bukittinggi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai yang di Kota Bukittinggi. Seluruh partai diminta untuk mematuhi Perda nomor 03 tahun 2015, karena hingga saat ini, belum ada titik yang ditetapkan pemerintah bersama KPU, untuk menjadi lokasi kampanye ataupun untuk memasang spanduk dan baliho.
“Kami sudah kirim surat pemberitahuan sejak tanggal 10 0ktober 2023 lalu kepada seluruh partai, agar mempedomani perda 03 tahun 2015. Diharapkan jika ada spanduk, baliho para bacaleg masing masing partai yang melanggar dan masih berada di fasilitas umum dibuka oleh masing-masing partai. Kita sudah memberi waktu lebih 14 hari agar masing masing partai untuk membuka atau memindahkan baliho spanduk banner tersebut. Hari ini kita mulai menertibkan baliho spanduk yang masih berada di fasilitas umum,” ungkapnya.
