Dikatakan Iptu Ary, kedatangan korban HBP ini bukannya disambut dengan baik oleh R, tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar.
“Korban HBP akhirnya mundur dari pintu, berselang tidak berapa lama, tersangka keluar dari kontrakan, langsung meninju bagian wajah korban mengunakan tangan kanan selanjutnya pelaku F juga mengalungkan tangannya dileher korban, agar korban tidak bisa bergerak leluasa,” tambahnya.
Selanjutnya, ujar Iptu Ary, pelaku menyeret tubuh korban, sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali melayangkan tinju pada bagian wajah korban berkali-kali. Selain itu, pelaku sempat membuang helm yang digunakan korban sebelum kembali memukul bagian wajah korban.
“Korban HBP sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat dengan pelaku F. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka serta luka memar pada bagian tubuh lainnya,” katanya.
Iptu Ary menuturkan, penganiayaan itu sendiri disaksikan langsung ibu korban yang berada dalam rumah kontrakan pelaku. Dari kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana jeans. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman hukumannya empat tahun penjara,” tutupnya. (ant)

















