BERITA UTAMA

Polri Klaim Turunkan Kejahatan Gangguan Kamtibmas, Selamatkan Ribuan Korban Perdagangan Orang

0
×

Polri Klaim Turunkan Kejahatan Gangguan Kamtibmas, Selamatkan Ribuan Korban Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS— Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait situasi Kamtibmas.

JAKARTA, METRO–Polri terus berupaya memenuhi komitmen untuk menurunkan angka kejahatan gangguan Kamtibmas. Apalagi saat menjelang hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, potensi gangguan tersebut semakin meningkat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai program untuk memberantas kejahatan maupun gangguan Kamtibmas.

Hasilnya, terjadi penurunan angka kejahatan hingga 473 kasus, 1.711 kejadian pada Sabtu (20/10), dan pada Minggu (21/10) sebanyak 1.238 kejadian.

“Secara umum trend gangguan kamtibmas me­ngalami penurunan sebanyak 473 kasus atau 27,64 persen,” kata Ramadhan, Senin (23/10) seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Ahmad Ramadhan me­maparkan, kejahatan yang paling banyak diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pencurian dengan pemberatan (curat) paling banyak terjadi yakni 123 kasus, kemudian narkotika 58 kasus, curanmor 38 kasus, judi 6 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 24 kasus,” papar Ahmad Ramadhan.

Di sisi lain angka kece­lakaan lalu lintas juga terjadi penurunan, yaitu 371 kali, atau menurun hingga 14,12 persen jika dibandingkan hari sebelumnya.

“Rinciannya, 371 ke­celakaan yang terjadi kemarin (22/10), menimbulkan korban luka berat 40 orang, luka ringan 368 orang, dan meninggal dunia 29 orang. Untuk kerugian materiil mencapai Rp. 913.400.000,” imbuhnya.

Selain itu, Polri juga berhasil mengungkap kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5 Juni – 23 Oktober 2023 dengan me­nyelamatkan 2.797 korban.

“Hasil anev Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran menunjukkan bahwa sebanyak 2 ribuan korban TPPO diselamatkan dari 1.049 tersangka atas 874 laporan polisi,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Ia juga mengungkapkan, modus perdagangan dalam TPPO itu antara lain pekerja migran atau asisten rumah tangga (ART) sebanyak 546 kasus, anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 289 kasus, dan eksploitasi anak 70 kasus.

Ahmad Ramadhan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri untuk memberantas sekaligus mencegah terjadinya tindakan perdagangan orang dengan berbagai modus kejahatan di Indonesia. (jpg)