“Kepada pemerintah daerah terutama SKPD terkait untuk dapat kembali memahami dan memaknai ranperda ini dalam bentuk progres kegiatan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun realisasinya,” ujar juru bicara Ali Zarman.
Fraksi Amanat Nasional Persatuan melalui juru bicara Novrizal Usra menuturkan, Bukittinggi adalah kota yang penuh dengan nilai-nilai sejarah, dan berharap Perda ini akan menjadi pelindung terhadap aset-aset yang sangat mengandung nilai nilai sejarah.
Fraksi Golkar melalui juru bicara Syafril berharap kepada Pemko Bukittinggi untuk dapat melibatkan peran aktif masyarakat, khususnya masyarakat disekitar objek cagar budaya yang ada di Bukittinggi.
Fraksi Nasdem PKB melalui juru bicara Zulhamdi Nova Chandra menyampaikan, dalam rangka pelestarian cagar budaya diperlukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap cagar budaya.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan ranperda cagar budaya bersama pemerintah daerah, sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
“Besar harapan kita dengan lahirnya perda cagar budaya dapat mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan melibatkan peran aktif masyarakat, serta
Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah,” kata Erman Safar. (pry)




















