Menurutnya, kasus pencurian itu terungkap saat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tengah melakukan patroli rutin antisipasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Di tengah patroli itu, Tim Klewang menemukan pelaku yang sedang membawa kabel Power KWH ke ACPDB dengan panjang kurang lebih 10 meter. Saat diinterogasi, F mengakui dirinya telah mengambil kabel power meter di sebuah tower di Jalan Bakti ABRI,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Dedy, pelaku mengambil kabel milik PT Tower Bersama Group (TBG) itu dengan cara diputus menggunakan parang. Saat ini, pelaku F telah ditangkap dan ditahan di Polresta Padang. Polisi menyita kabel power hasil curian dengan panjang 10 meter.
“Pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti yang diduga dicurinya tersebut. Menurut pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan rekannya. Tapi, rekannya itu berhasil kabur. Saat ini masih terus kita buru,” tutupnya. (cr2)
