Dan prinsipnya adalah, ditingkatkan kompetensi dan sumberdaya manusia terutama buruh perlu meningkatkan SDM sehingga TKBM bisa bekerja di pelabuhan dan pelayanan bisa baik aman dan nyaman. “Pada intinya TKBM kedepan masih diperlukan karena penggunaan TKBM mereka masih dibutuhkan,” ungkapnya.
Kemudian kata Chandra, mengutip statemen Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noer bersama DPD RI Bustami Zainuddin di kantor Pelindo Panjang, baru baru ini, sudah dijelaskan dan ditegaskan tentang TKBM yang ada di pelabuhan. “Anggota TKBM masih bisa bekerja di pelabuhan aturan ini bukan meniadakan TKBM bahkan tidak bisa menghapus TKBM. Karena tenaga TKBM masih diperlukan di pelabuhan tinggal meningkatkan kompetensi skil dan kemampuan para buruh pelabuhan,” tandasnya.
Sementara, Bustami Zainuddin DPD RI yang juga sebagai wakil Ketua Komisi II ia menjelaskan salah satu fungsi DPD RI itu adalah melakukan pengawasan terhadap regulasi di negeri Indonesia.
“Kita ingin memastikan apapun aturan yang dibuat di negara ini keberpihakan terhadap sumberdaya manusia itu mutlak hak-nya. Karena apapun teknologinya kecanggihan apapun manusia tidak bisa ditinggalkan, oleh karenanya, selama ini yang sudah beroperasi secanggih apapun tetap menggunakan fisik manusia,” kata dia.
Ada beberapa wacana pencabutan KM 35 SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi, dimana ada wacana pembentukan beberapa koperasi di pelabuhan, ternyata itu semua tidak ada dan sudah dijelaskan Wamen Ketenagakerjaan. “Tidak ada pembentukan koperasi baru di pelabuhan. Koperasi di Pelabuhan hanya satu ini sudah ditegaskan di SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permen No.6 Tahun 2023m, ” tegasnya. (ped)




















