METRO SUMBAR

Pertemuan Pengurus Koperbam dengan Kemenkop, Ditlala dan Inkop di Jakarta,  Chandra Ingatkan KRK Tetap BekerjaTanggung Jawab

0
×

Pertemuan Pengurus Koperbam dengan Kemenkop, Ditlala dan Inkop di Jakarta,  Chandra Ingatkan KRK Tetap BekerjaTanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
ARAHAN— Ketua Koperbam Telukbayur Chandra saat berikan arahan pada KRK untuk tetap bekerja dengan baik, jalani aturan yang berlaku, Senin (23/10).

PADANG, METRO–Pertemuan tiga pentolan pengurus Koperbam Telukbayur, menghadap Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala), Kemenkop dan Inkop di Jakarta baru ini untuk mem­bicarakan soal ada­nya dua koperasi di pelabuhan Telukbayur, membuahkan hasil.  Dari pem­bicaraan  Ketua Koperbam Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH dan Ketua BP Riswan itu pada intinya para pekerja atau buruh pelabuhan Telukbayur untuk tetap bekerja dengan baik. Tingkatkan disiplin, patuhi aturan yang berlaku.  Jangan terpengaruh gonjang ganjing dan isu isu lain.

”Yang penting perlihatkan hasil kerja, tanggungjawab kepada pemilik ba­rang dan organisasi.  Namun demikian, saya ingatkan para Kepala Regu Kerja (KRK) untuk bertindak tegas dengan aturan yang berlaku. Mereka yang su­dah membuat surat pe­ngundaran diri tidak boleh lagi beraktivitas dalam naungan organisasi Koperbam.  Ini perlu saya ingatkan kepada KRK,” ujar Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua PUK SPTI-SPSI Yo­nismon,  Bendahara Muhardi, Ketua BP Riswan usai rapat KRK, Senin (23/10).

Disebutkan Chandra, bahwa pertemuannya de­ngan beberapa petinggi Dirlala bernama Ginting, salahseorang Kabag Kemenkop bernama Arif, Ke­tua Inkop H Muhammad Nasir, Kepala Advokat TKBM Inkop Basri Abas, SH, MH  membicarakan beberapa poin penting tentang kelangsungan orga­nisasi Koperbam Teluk­bayur.

Pada era persiangan kata Chandra, dan kemajuan dunia teknologi, khu­susnya di areal pelabuhan serta lebih meningkatkan sumber daya manusia (SDM) disiplin dalam pekerjaan, kompetensi harus dan harus dilakukan oleh segenap anggota Koperbam, khususnya.

Kelengkapan diri atau Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, administrasi, disiplin serta perlunya persiapan tenaga operator crane.  “Selain itu untuk meningkatkan kemampu­an anggota, kita juga sudah mempersiapkan 60 orang anggota masuk diklat untuk tenaga operator serta me­lakukan registrasi ulang. Ini sangat penting sekali” jelas Chandra.

Dan prinsipnya adalah, ditingkatkan kompetensi dan sumberdaya manusia terutama buruh perlu me­ningkatkan SDM sehingga TKBM bisa bekerja di pelabuhan dan pelayanan bisa baik aman dan nyaman.  “Pada intinya TKBM kedepan masih diperlukan karena penggunaan TKBM me­reka masih dibutuhkan,” ungkapnya.

Kemudian kata Chandra, mengutip statemen Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noer bersama DPD RI Bustami Zainuddin di kantor Pelindo Panjang, baru baru ini, sudah dijelaskan dan ditegaskan tentang TKBM yang ada di pelabuhan. “Anggota  TKBM masih bisa bekerja di pelabuhan aturan ini bukan meniadakan TKBM bahkan tidak bisa menghapus TKBM. Karena tenaga TKBM masih diperlukan di pelabuhan tinggal me­ning­katkan kompetensi skil dan kemampuan para buruh pelabuhan,” tandas­nya.

Sementara, Bustami Zainuddin DPD RI yang juga sebagai wakil Ketua Komisi II ia menjelaskan salah satu fungsi DPD RI itu adalah melakukan pengawasan terhadap regulasi di negeri Indonesia.

“Kita ingin memastikan apapun aturan yang dibuat di negara ini keberpihakan terhadap sumberdaya ma­nusia itu mutlak hak-nya. Karena apapun teknologi­nya kecanggihan apapun manusia tidak bisa ditinggalkan, oleh karenanya, selama ini yang sudah beroperasi secanggih apa­pun tetap menggunakan fisik manusia,” kata dia.

Ada beberapa wacana pencabutan KM 35 SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi, dimana ada wacana pembentukan beberapa koperasi di pelabuhan, ternyata itu semua tidak ada dan sudah dijelaskan Wamen Ketenagakerjaan.  “Tidak ada pembentukan koperasi baru di pelabuhan. Koperasi di Pelabuhan hanya satu ini sudah ditegaskan di SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permen No.6 Tahun 2023m, ” tegasnya. (ped)