PASAMAN, METRO–DPD Macan Asia Jaya (MAJ) Sumatera Barat setelah terbitnya SK Menteri No SK:1069/MenLHLK/Setjen/Kum tertanggal 1 Oktober 2023 selanjutnya melakukan proses pengengambilalihan lahan Plasma 374 Ha Kebun Sawit tersebut. Ormas MAJ Sumbar yang dipimpin Ina Yatul Kubra beserta tim melakukan langsung pengambilalihan lahan tersebut pada Minggu (22/10/2023) tanpa kericuhan dengan pihak aparat.
Proses pengambilalihan lahan plasma 374 Ha dilakukan dengan pemasangan papan informasi. “Pemberitahuan Kepada seluruh masyarakat Air Bangis bahwasahnya KSU Air Bangis Semesta 374 Ha telah memenuhi syarat dan kembali kepada masyarakat sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ri Nomor SK:1069/MenLHLK/Setjen/Kum. 1/10/2023,” ujar Ketua Ormas DPD MAJ Sumbar, Ina Yatul Kubra kepada wartawan media ini secara tertulis, Minggu (22/10).
Hadir secara fisik dalam acara tersebut selain Ketua dan pengurus DPD MAJ Sumbar juga 12 pengacara lainya. Mereka adalah Douglas L Tobing SH, Hendri Saputra, Ahmad fauzi, Tarmizi, Johanes Stevi Leatemia, Helfis Putra, Indra Effendi, Akhiruddin, Dedi Sofhan SH, Sausman Bin Jasmin, Juni Rofizal, Dikin, Syafriman, Sedangkan masyarakat dilokasi pemasangan papan informasi pemberitahuan tersebut menyaksikan dengan senang hati dan suka cita atas perjuangan Ormas DPD MAJ Sumbar ini.
Ketua DPD MAJ Sumbar, Ina Yatul Kubra menyampaikan bahwa pengambilalihan tanah masyarakat petani/penduduk asli untuk kegiatan usaha dengan permodalan besar atau Land Grabing terbukti telah gagal di Air Bangis, Sumatera Barat.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, masyarakat Air Bangis sudah bisa memanfaatkan kembali 374 Ha lahan plasma Kebun Sawit mereka. Silahkan kembali bersatu, tetap pada tujuan utama, kami hari ini sudah selesai memediasi pengambilalihan lahan masyarakat dengan aman tanpa kericuhan dengan para aparat,” ujarnya.
