METRO SUMBAR

Sengketa Lahan di Jorong Tigo Alur Berujung Polisi

0
×

Sengketa Lahan di Jorong Tigo Alur Berujung Polisi

Sebarkan artikel ini
LAPORKAN— A. Dt. Paduko Sinaro bersama penasihat hukumnya melapor ke Polres Limapuluh Kota terkait kasus sengketa tanah, Senin (23/10).

LIMAPULUH KOTA, METRO–Guna menghindari komflik lebih luas akibat seng­keta lahan di Jorong Tigo Alur, Nagari Batubalang Kecamatan Harau Kabupaten Lima­puluh Kota, A. Dt. Paduko Sinaro melapor ke Polres Limapuluh Kota. Aduan itu disampaikan melalui Penasehat Hukumnya, Dafikal Husni kepada wartawan, Senin (23/10) malam. Menurut Dafikal Husni, pengaduan masya­rakat itu dilaporkan pihaknya untuk antisipasi konflik didalam Nagari, sebab sebelumnya terjadi pengrusakan lahan yang diketahui milik kliennya itu.

Menurut Dafikal, ada­nya putusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) terkait lahan itu seharusnya dihormati, jika keputusan KAN tersebut ada yang tidak puas maka silahkan masukan gugatan ke Pengadilan sebagai pihak yang berwenang. Ia juga meminta keduabelah pihak bisa menahan diri sebagaimana surat keputusan dari wali nagari, jangan melakukan aksi yang dapat me­nimbulkan kericuhan di tengah masyarakat dan main hakim sendiri apalagi sampai ada pengrusakan dan potensi terjadinya serang fisik. “Terkait seng­keta lahan milik klien kita (A. Dt. Paduko Sinaro), kita memang telah membuat laporan pengaduan ke Polres 50 Kota. Hal itu kita lakukan untuk antisipasi konflik,” ujar Dafikal Husni, Senin (23/10) kepada sejumlah wartawan.

Ia juga berharap laporan/pengaduan yang di­buat tanggal 22 Oktober tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga berbagai potensi konflik terkait lahan milik kliennya itu tidak terjadi. “ Pasca pengaduan yang kita lakukan, semoga segera ditindaklanjuti, sehingga berbagai potensi konflik terkait lahan milik klen kami tidak terjadi,” tambahnya.

Baca Juga  MR (20) Pelajar dan ZH (19) Penganguran, Kedapatan Simpan 4 paket Shabu

Sebelumnya menurut Pengacara berkacamata itu, pada Minggu 22 Oktober 2023 telah terjadi aksi masyarakat di Jorong Tigo Alur Nagari Batu Balang. Hal ini dipicu oleh sengketa lahan antara A.Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya dengan H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong beserta masyarakat Jorong Tigo Alur yang mewakili masya­rakat Jorong Tigo Alur.

Persengketaan ini terjadi berawal dari adanya wakaf lahan Ompongan Godang Jorong Tiga Alur pada tanggal 9 februari 2012 oleh H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong kepada masyarakat yang diwakili Nurhadmi selaku kepala Jorong pada saat itu.

Mengetahui hal tersebut, A.Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya yang secara de fakto merupakan pemilik atas lahan ter­sebut sebagai harta pusaka tingginya,  melaporkan kepada lembaga peradilan adat dan KAN batu balang terkait wakaf yang dilakukan H.M. Dt. Basa nan ba­gonjong  atas tanah pusaka miliknya tersebut.

Alhasil, pada tanggal 12 juni 2023 lembaga peradilan adat dan KAN mengeluarkan keputusan no. 020/PANB-BB/VI-2023 yang pa­da pokonya menetapkan objek wakaf H.M. Dt. Basa nan bagonjong tersebut sangat lemah dan tidak sah menurut Peradilan Adat dan kerapatan adat nagari batu balang yang di tanda tangani oleh ketua tim Peradilan adat Batu balang A.Dt. Sati Nan Panjang Rambuk dan ketua KAN H.Dt. Majo Kayo Nan panjang “ Putusan tersebut tidak diterima oleh pihak H.M. Dt. Basa nan bagonjong sebagai pewakaf dan masyarakat yang merasa menerima wakaf tersebut, sehingga pada tanggal 13 september 2023 wali jorong mengeluarkan surat pemberitahuan. Surat pembe­ritahuan kepala Jorong menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melakukan aksinya dilahan tersebut dan tidak mengindahkan keputusan Lembaga Peradilan Nagari dan KAN tersebut,” ujar Dafikal.

Baca Juga  Bulan K3 Nasional 2025, PLN Sumbar Awali Tahun Baru dengan Komitmen Keselamatan Kerja

Lebih jauh Dafikal Husni menjelaskan bahwa  untuk menjaga kondisi agar tidak terjadinya kericuhan dan memancing terjadinya bentrok antara kedua belah pihak, maka tanggal 02 oktober 2023 Wali nagari batu balang, babinsa, dan bhabinkamtibmas mengeluarkan surat keputusan terkait lahan sengketa ter­sebut, yang pokoknya berisi himbauan untuk kedua belah pihak saling mengendalikan diri dan bersabar, dan meminta kedua belah pihak untuk tidak melakukan aktifitas dan kegiatan apapun dilahan tersebut, hingga adanya putusan pengadilan. “Namun, ke­nyataannya  justru ma­syarakat tetap beraksi dan turun kelahan tersebut berbondong-bondong dan merusak tanaman yang ada diatas tanah tersebut. Bahkan sempat ada yang telah mencoba melempar rumah salah seorang kemenakan A.Dt. Paduko Si­naro Nan Baroguang,” je­lasnya. Ia juga berharap dengan adanya proses hukum diharapkan tidak ada lagi kericuhan antara ke­dua belah pihak. (uus)