Dilanjutkannya, jika pemilik lapak tersebut berada di lokasi, maka pihaknya akan memberikan tindakan berupa teguran, dan akan dibantu untuk memindahkan lapaknya di tempat yang tidak melanggar.
“Jika tidak ada pemiliknya, maka kita akan mengambil tindakan dengan membawa lapaknya ke Mako Satpol PP Padang di jalan Tan Malaka,” katanya.
Dijelaskan, saat ini Satpol PP Padang fokus untuk menertibkan PKl yang berjualan di jalan-jalan utama atau jalan protokol. “Kita melakukan penertiban dan pengawasan secara bertahap dan berlanjut. Untuk sementara kami fokuskan di sepanjang jalan protokol, mulai dari Khatib Sulaiman hingga batas kota Lubuk Buaya,” terangnya.
Dia juga berharap, masyarakat Kota Padang, agar bisa mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang indah, bersih dan aman. “Tentu kita butuh kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ke indahan Kota PaÂdang, mari patuhi aturan yang ada dan kita harap tidak ada yang menjadikan trotoar dan badan jalan untuk di jadikan tempat berjualan demi menjaga trantibum di Kota Padang,” sebutnya. (cr2)
