TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (23/10). Sejumlah gerobak, meja dan kursi dagangan milik PKL disita para penegak perda.
“Petugas melakukan peneguran kepada masyaÂrakat yang didapati menggunakan badan jalan dan trotoar untuk tempat berjualan, karena hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum,” kata Kasi Ops Satpol PP Kota Padang Eka Putra.
Menurut Eka, tindakan pedagang yang mengguÂnakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, saÂlah. Karena dinilai sudah melaÂkukan pelanggaran dengan menggelar lapak di atas fasilitas umum, beberapa baÂrang dagangan milik masyaÂrakat terpaksa diangkat ke truk Dalmas untuk dibawa ke Mako Satpol PP.
“Ada dua gerobak, dua payung, dan beberapa meÂja dan kursi yang dibawa,” katanya lagi.
