TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (23/10). Sejumlah gerobak, meja dan kursi dagangan milik PKL disita para penegak perda.
“Petugas melakukan peneguran kepada masyarakat yang didapati menggunakan badan jalan dan trotoar untuk tempat berjualan, karena hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum,” kata Kasi Ops Satpol PP Kota Padang Eka Putra.
Menurut Eka, tindakan pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, salah. Karena dinilai sudah melakukan pelanggaran dengan menggelar lapak di atas fasilitas umum, beberapa barang dagangan milik masyarakat terpaksa diangkat ke truk Dalmas untuk dibawa ke Mako Satpol PP.
“Ada dua gerobak, dua payung, dan beberapa meja dan kursi yang dibawa,” katanya lagi.
Dilanjutkannya, jika pemilik lapak tersebut berada di lokasi, maka pihaknya akan memberikan tindakan berupa teguran, dan akan dibantu untuk memindahkan lapaknya di tempat yang tidak melanggar.
“Jika tidak ada pemiliknya, maka kita akan mengambil tindakan dengan membawa lapaknya ke Mako Satpol PP Padang di jalan Tan Malaka,” katanya.
Dijelaskan, saat ini Satpol PP Padang fokus untuk menertibkan PKl yang berjualan di jalan-jalan utama atau jalan protokol. “Kita melakukan penertiban dan pengawasan secara bertahap dan berlanjut. Untuk sementara kami fokuskan di sepanjang jalan protokol, mulai dari Khatib Sulaiman hingga batas kota Lubuk Buaya,” terangnya.
Dia juga berharap, masyarakat Kota Padang, agar bisa mematuhi dan mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang indah, bersih dan aman. “Tentu kita butuh kerja sama masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ke indahan Kota Padang, mari patuhi aturan yang ada dan kita harap tidak ada yang menjadikan trotoar dan badan jalan untuk di jadikan tempat berjualan demi menjaga trantibum di Kota Padang,” sebutnya. (cr2)






