METRO SUMBAR

Akhir November, Pengurus PKPWL Dikukuhkan

0
×

Akhir November, Pengurus PKPWL Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Para pengurus Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) atau Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (IKWAL) foto bersama.

PESSEL, METRO –Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lenga­yang (PKPWL) atau disebut juga dengan Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (IKWAL) telah disyahkan sesuai keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000625.­AH.­01.07 Tahun 2023, akan menghelat pe­ngukuhan kepengurusan pengurus pusat, yang dijadwalkan akhir November 2023 mendatang.

Ketua pengurus pusat PKPWL, Yasmardi, SH me­ngatakan bahwa untuk pe­ngukuhan pengurus pusat tersebut, PKPWL telah mem­bentuk kepanitiaan yang diketuai Asril Melayu Rang Batuah Rj Lelo.

Selain itu, kata Yasmardi, PKPWL bersama De­wan Pembina, H Raflis, SH, MM dan dewan penasehat Drs H Ismail Usman, Prof Kurniawarman serta pe­ngurus lainnya, juga telah melaksanakan rapat ke­panitian pengukuhan pada Jumat (20/10).

“Kepanitiaan pengukuhan pengurus pusat PKPWL setelah rapat Jumat (20/10) menjelang siang kemarin, bakal melaksanakan pengukuhan yang dirangkai dengan dialog pemba­ngunan Pessel di era digital saat ini,” ujar Yasmardi.

Ia menuturkan, diperhelatan pengukuhan PKPWL itu nanti, panitia juga akan menghadirkan pemuka masyarakat Lengayang dari kampung halaman, baik perwakilan KAN Lakitan dan KAN Kambang, maupun unsur cerdik pandai, alim ulama serta para Walinagari, Ketua Bamus Nagari se-Kecamatan Le­ngayang.

Usai pengukuhan, rencananya panitia juga me­rangkai dengan dialog pem­bangunan, yang menghadirkan pembicara baik dari putra Lengayang yang telah berkiprah sesuai de­ngan jenjang karirnya, mau­pun tokoh Pesisir Selatan lainnya.

“Sosialisasi setelah ber­badan hukum telah diupayakan beberapa waktu lalu, dengan menghadirkan para Niniak Mamak KAN Lakitan dan Kambang beserta perangkatnya beberapa waktu lalu, begitu juga dengan kala­ngan tokoh perantau Lengayang di berbagai provinsi dan kota di Indonesia,” terangnya.

Seperti dikatakannya dengan adanya PKPWL atau disebut juga IKWAL akan menjadi pusat koordinasi dengan perantau Lengayang di­seantero Nusantara. Dan beroperasi legal dalam membangun sosial kemasyarakatan ranah dan rantau bagi putra dan putri Rang Lenga­yang. Setelah Perkumpulan mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham akan dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan.(jes)