PARIAMAN, METRO – Bawaslu Kota Pariaman bersama tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang terpasang di kendaraan umum (mobil), pohon dan fasilitas umum, Rabu (6/2).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, Rabu (6/2) mengatakan, penertiban diawali dengan apel di halaman Kantor Bawaslu di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Jati Hilir, Kota Pariaman. Setelah apel, tim dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan penertiban. Selain personil gabungan, penertiban juga melibatkan jajaran pengawas pemilu tingkat desa.
Tim pertama melakukan penertiban APK pada angkutan umum. Tim kedua melakukan penyisiran APK di Kecamatan Pariaman Tengah dan Kecamatan Pariaman Utara. Sedangkan tim ketiga melakukan penertiban APK di Kecamatan Pariaman Selatan dan Kecamatan Pariaman Timur.
“APK yang ditertibkan dikumpulkan di Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman untuk dijadikan barang bukti penertiban,” ujar Riswan.
Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan APK yang terpasang di pohon melanggar Perda Kota Pariaman Nomor 6 /2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan juga harus ditertibkan.
”Bukan aturan pemilu saja, pemasangan APK pada batang pohon melanggar Perda, sehingga perlu dilakukan penertiban,” katanya.
Ia mengimbau pengurus parpol dan calon anggota legislatif mematuhi aturan pemasangan APK. Selain itu mengajak masyarakat bersama-sama menjaga APK yang terpasang. ”APK tersebut harus dijaga, ada tindakan pengrusakan bisa dipidanakan,” ujarnya. (z)