“Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan”, bebernya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Muchlasin juga menyampaikan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari Ranperda perhutanan sosial ini.
“Semoga keberadaan perda perhutanan sosial ini nantinya pada mendorong peningkatan produktivitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga masyarakat sejahtera,” harapnya.
Muchlasin juga tambahkan keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.
Ikut hadir dalam kesempatan tersebut diterima atas nama Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri, beberapa anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar.( hsb)




















