METRO BISNIS

Program Perhutanan Sosial, Masyarakat Bisa Ajukan Hak Pengelolaan Area Hutan

0
×

Program Perhutanan Sosial, Masyarakat Bisa Ajukan Hak Pengelolaan Area Hutan

Sebarkan artikel ini
Konsultasi— Komisi II DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir Ranperda Perhutanan Sosial ke Kemendagri.

PADANG, METRO–Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial  Arkadius Dt Intan Bano, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

“Setelah Ranperda ini dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri, barulah dapat kita syahkan di rapat paripurna DPRD Sumbar,” ungkap Arkadius.

Arkadius menambahkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini merupakan, Ranperda yang pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan kawan DPRD dari provinsi melakukan study tiru ke Sumatera Barat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, saat pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorotan utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan ma­sya­rakat khususnya di sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

“Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat me­lalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan”, bebernya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Muchlasin juga menyampaikan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari Ranperda perhutanan sosial ini.

“Semoga keberadaan perda perhutanan sosial ini nantinya pada mendorong peningkatan produktivitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga masyarakat sejah­tera,” harapnya.

Muchlasin juga tambahkan keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nan­tinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui Perhutanan Sosial, ma­syarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.

Ikut hadir dalam ke­sempatan tersebut diterima atas nama Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri, beberapa anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar.( hsb)