Dijelaskan AKBP Donny, motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic.
“Komplotan ini sangat profesional. Dalam aksinya pelaku JB membutuhkan waktu cuma sekitar lima detik untuk membobol kunci sepeda motor incarannya. Setelah dicuri, sepeda motor korbannya dijual kisaran harga satu sampai Rp 3 juta,” katanya.
Selain itu, dikatakan AKBP Donny, hasil interogasi, pelaku juga sudah melakukan aksinya di 11 lokasi berbeda. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Padangpanjang, mereka juga melancarkan aksinya di Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh dan Tanahdatar.
“Alat untuk melakukan pencurian hanya bermodalkan kunci letter T. Dari pelaku, kami menyita sebanyak delapan sepeda motor matic, satu kunci letter T beserta empat anak kunci letter T. Terhadap komplotan ini kami menjeratnya denan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tuturnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Istiklal menambahkan, komolotan pencuri motor yang ditangkap ini beroperasi di daerah pinggiran dan lokasi-lokasi yang jarang terpantau. Selain di lokasi buru babi, mereka juga melakukan aksinya di rumah-rumah warga dan tempat ibadah.
“Mereka untuk mencuri satu motor hanya beberapa detik saja, dengan cara membobol kunci, kemudian lansung dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraannya, termasuk juga menambah kunci pengaman saat terparkir dalam waktu yang lama,” tutupnya. (rmd)













