Sementara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumbar, Syukriah HG menerangkan, saat ini anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sumbar pada 2023 relatif kecil. Maka pemerintah dirasa perlu memahami skema KPBU ini.
“Jika pemerintah ingin memahami secara penuh tentang skema ini, maka kami siap menghadirkan seluruh pihak berkompeten untuk memberikan penjelasan secara komprehensif,” katanya.
Apabila hanya mengandalkan anggaran kecil untuk pembangunan di daerah, tentu akan berjalan lambat.
Sukriah berharap semoga skema KPBU ini dapat membantu Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota dalam mempercapat pembangunan infrastruktur. Karena infrastruktur adalah pendukung utama perekonomian masyarakat. (rmd)
