PADANGPARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyarankan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah seorang pengawai yang satusnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
“PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.
Untuk itu katanya, agar penilaian PPPK bagus oleh pimpinan tentu mereka harus mengikuti semua aturan yang ada. Seperti kedisplinan seorang PPPK sangat menentukan penilaian pimpinan. “Karena itulah kita mengajak PPPK yang baru diangkat agar dapat menetap di sekitar lokasi kerja agar etos kerjanya tetap terjaga semasa menjadi PPPK,” ungkapnya
