Dijelaskan, faktor angin yang mengarah ke barat atau barat daya ini, menjadikan Kota Padang terdampak pencemaran udara dengan kondisi tidak sehat. Asap terbawa angin menuju ke arah barat.
“Arah angin yang mengarah ke barat daya, serta Elnino ini menjadi faktor kenapa Kota Padang menjadi kota terdampak pencemaran udara. Dengan kondisi alamiah ini, kita berharap masyarakat dapat mengerti dengan kondisi yang tengah terjadi,” tambahnya.
Meski begitu, terangnya, Pemko Padang tentunya tidak tinggal diam, beberapa kali surat edaran dikeluarkan Pemko Padang. Dimana, Kamis (18/10) Pemko kembali mengeluarkan Surat Edaran bernomor 441.7/5126/DKK yang mewajibkan masyarakat memakai masker.
“Kita juga mengimbau agar masyarakat wajib mengenakan masker. Mengurangi aktifitas di luar ruangan bagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil dan lanjut usia. Kemudian banyak mengonsumsi buah hingga meminum air putih yang cukup,” terangnya.
Terkait daerah sebagai sumber kabut asap, pihaknya berharap agar upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah setempat dapat segera terselesaikan.
“Kita doakan pemerintah setempat (sumber asap) dapat segera menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi. Sehingga, kondisi udara kita di Kota Padang kembali pada kondisi udara yang normal,” harap Plt Kadis LH Padang itu.
Selain itu, Edi Hasymi mengatakan, untuk tidak memperparah kondisi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak melakukan pembakaran apa pun.
“Untuk tidak memperparah kondisi (udara) saat ini, kita mengimbau dan meminta kepada warga Kota Padang untuk tidak lagi melakukan pembakaran apa pun. Seperti bakar sampah yang telah disapu di rumah-rumah, kemudian juga ada yang membakar jerami, membakar ban dan sebagainya,” harapnya.
Hal tersebut diyakini pihaknya dapat meminimalisir pencemaran udara yang berasal dari daerah tetangga. Dinas Lingkungan Hidup setempat juga akan melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran. (cr2)
