PADANG, METRO – Kantor Lurah Kampung Baru Nan XX, Kecamatan LubukBegalung disegel oleh salah seorang warga pada Rabu (6/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Penyegelan terjadi karena ia mengklaim tanah berdirinya kantor lurah tersebut miliknya.
Kapolsek Lubeg, AKP Rico Fernanda membenarkan kejadian penyegelan kantor lurah tersebut. “Iya benar adanya penyegelan Kantor Lurah Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Hal itu terjadi karena masalah tanah,” katanya.
AKP Rico menambahkan, tanah itu diklaim oleh penyegel yang bernama Agus (35), pekerjaan swasta, yang beralamat di Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Padang ini. Agus mengatakan bahwa tanah tempat berdirinya kantor lurah tersebut merupakan tanah miliknya,” ucap AKP Rico.
Ia mengatakan, menurut keterangan yang didapat di lapangan, kantor Lurah Kampung Baru Nan XX ini dibangun di atas tanah milik Agus ini sudah selama 33 tahun dan dibangun oleh swadaya masyarakat setempat. Namun titik terang dari pihak kelurahan dengan pemilik tanah sampai sekarang tidak ada penjelasan dan hanya diberi janji saja.
“Karena tidak ada titik terangnya atas tanah tersebut, makanya Agus pemilik tanah melakukan penyegelan terhadap kantor lurah,” tukas AKP Rico.
AKP Rico menyebutkan, karena kantornya disegel, untuk sementara lurah, staf dan pegawainya beraktifitas di rumah warga yang ada di depan kantor lurah tersebut. Karena hal itu, utusan dari Pemko Padang juga telah turun dalam penyelesaian masalah tersebut.
AKP Rico menjelaskan, terkait permasalahan tersebut, Bhabin Kamtibmas Kampung Baru, Bripka Masriandi, Ketua LPM Kampung Baru, Lurah Kampung Baru dan pemilik tanah, Agus (perwakilan kaum suku Jambak) sudah melakukan rapat bersama dengan camat berserta Kabag Pertanahan Padang. Rapat bersama ini dilakukan di Kantor Camat Lubukbegalung.
“Hasil dari rapat tersebut, telah disepakatkan, bahwa peyegelan itu akan dibuka sore ini. Besok atau Kamis (7/2) aktifitas di kantor lurah sudah bisa aktif kembali. Dengan kesepakatan, pihak Pemko membayar uang sewa kantor kepada pihak kaum suku Jambak, dengan jangka waktu satu tahun menjelang kantor Lurah Kampung Baru dibangun kembali pada 2020 nanti,” jelas AKP Rico. (r)