Selain itu, sesuai pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra, ada perubahan sikap dari sejumlah hakim MK setelah Anwar Usman ikut dalam rapat permusyawaratan hakim untuk perkara nomor 90 tersebut. ’’Karena itu, kami melaporkannya,’’ tegas Petrus.
Laporan Perekat Nusantara itu diterima oleh Sekjen MK Heru Setiawan. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam urusan administrasi atau menerima laporan tersebut. ’’Nanti, laporan ini akan ditindaklanjuti Majelis Kehormatan MK,’’ jelasnya.
Yang pasti, Heru menegaskan, surat laporan itu telah diterima. Selanjutnya, pelapor akan mendapat pemberitahuan perkembangan atas laporan tersebut. ’’Prosesnya seperti apa, itu Majelis Kehormatan yang berwenang,’’ pungkasnya. (jpg)
















