“Akibat kejadian itu, korban merugi hingga Rp20 juta. Korban yang tak terima perhiasannya raib begitu saja, langsung melapor ke Polresta Padang,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tegas Kompol Dedy, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, pencurian itu ternyata mengarah kepada DL karena setelah hilangnya perhiasan itu, DL tidak lagi kembali ke rumah majikannya.
“Setelah kami telusuri, didapatkan informasi jika pelaku berada di Solok. Sembari berangkat ke sana, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Solok untuk menangkapnya dan pelaku pun ditangkap tak lama setelah beraksi dan dilaporkan,” kata Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang terdiri dari 10 cincin, 13 set gelang. Kemudian, satu set perhiasan yang terdiri dari satu kalung, dua anting, dan satu cincin serta satu kunci motor yang sudah diruncingkan.
“Pelaku kami tangkap saat hendak naik bus ketika hendak pulang ke kampung halamannya. Saat ini, dia sudah kami tahan beserta barang bukti. Penangkapan perempuan 30 tahun tersebut juga dibantu petugas dari Polres Solok Kota,” tutupnya. (cr2)
