PADANG, METRO–Berusaha melarikan diri dari rumah majikannya usai melakukan kejahatan, seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta saat berada di Kota Solok.
ART yang diketahui berinisial DL (30) ditangkap karena nekat mencuri perhiasan emas majikannya di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu sore (18/10).
Perempuan asal Lampung tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/719/X/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat tanggal 19 Oktober 2023 dengan pelapor bernama Afridamti.
“Kasus tersebut terungkap berawal di saat korban yang merupakan majikan pelaku merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang membawa kantong plastik besar dari rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (19/10).
Korban Afridamti yang merasa curiga, kata Kompol Dedy, kemudian membuka lemari penyimpanan perhiasannya. Korban pun dibuat kaget lantaran perhiasan miliknya yang disimpan dalam lemari sudah raib.
