” Ya SK dari Kemendgari atas surat pengunduran diri Wabub Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah telah kita terima DPRD Pessel,” ujar Iksan Busra.
Lebih lanjut Iksan Busra menyampaikan, dalam diktum pada surat pengunduran tersebut wakil Bupati Pesisir Selatan resmi mundur sebagai wakil Bupati Pesisir Selatan terhitung sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap ( DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Pesisir Selatan.
Secara legalitas Wakik Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah masih sah menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan. ( Rio)
Laman 2 dari 2
