“Selain itu kita juga melakukan penyegelan tempat usaha restoran yang masa izinnya juga sudah habis di Transmart, yang juga tidak melakukan pembayaran,” katanya.
Setelah dilakukan penyegelan tersebut, tak lama setelah itu, pihak pemilik usaha segera melakukan pembayaran tunggakan dengan melakukan transfer ke rekening Bapenda.
“Kita memberikan panggilan terhadap wajib pajak yang baru, untuk menghadap agar dapat di jelaskan kewajibannya sebagai wajib pajak, yang kedua, membongkar reklame yang sudah habis masa izin,” tutupnya. (cr2)
















