METRO PADANG

Jalani Sidang Tipiring, 8 Warga Mengaku Salah di Depan Hakim 

0
×

Jalani Sidang Tipiring, 8 Warga Mengaku Salah di Depan Hakim 

Sebarkan artikel ini
SIDANG TIPIRING— Hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan memimpin sidang tipiring terhadap depakan warga yang melakukan pelanggaran perda, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (19/10).

KHATIB, METRO–Delapan warga yang mela­kukan pelanggaran terhadap per­da Kota Padang, mengakui ke­salahannya di depan hakim yang memimpin Sidang Tindak Pidana Ri­ngan (Tipiring), Kamis (19/10) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Sidang di­pimpin hakim tunggal, An­ton Rizal Setiawan itu, para pelanggar sepakat untuk membayar denda.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, me­ng­ungkapkan sesuai de­ngan keputusan hakim, kepada para pelanggar perda harus mebayar den­da yang sudah ditetapkan. “Mereka yang disidang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, dan semua memilih untuk membayar denda saja,” ujar Rio Ebu Pratama.

Baca Juga  DI&DI Fashion Hijab Hadir di Padang, Tawarkan Kualitas dan Harga Bersaing

Dengan adanya sidang tersebut, Pemko berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dan me­matuhi aturan, sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban di umum di Kota Padang. Selain itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan akan le­bih intens lagi dalam pe­ne­gakan perda dan per­kada di Kota Padang.

“Sesuai dengan in­struk­­si atasan, kami akan memberikan tindakan yang humanis, kalau masih ada indikasi untuk membandel, maka akan kita pertegas dengan melakukan tipiring, sesuai dengan aturan ber­la­ku,” pungkasnya. (cr2)

Baca Juga  Pemko Harus Buka Objek Wisata Baru