PESSEL, METRO – Desas-desus menyangkut siapa tersangka di balik pengerjaan pembangunan RSUD Pratama Tapan Pessel tahun 2015 masih menungu dan menunggu audit BPKP RI. Sementara, pembangunan rumah sakit daerah tersebut memakan anggaran sebesar APBN Rp13 miliar. Sebelumya berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pessel atas perkara tersebut ada kerugian negara mencapai lebih kurang Rp1,7 miliar.
Kejari Pessel Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kajari Pessel M Miftah mengungkapkan, sejauh ini penyidik Kejari Pessel telah melakukan pemanggilan terhdap para saksi – saksi, kurang lebih 22 saksi. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kaitanya ini.
“ Untuk Rs.Pratama Tapan mita masih belum ada penetepan tersangka, karena masih menunggu hasil audit BPKP RI,” ujar Miftah. Rabu (6/2).
Miftah mengatakan, rangkaian proses serta pengumpulan bukti-bukti di lapangan telah dilakukan oleh penyidik Kejari Pessel, seperti beberapa surat – surat terkait hal itu.
Dan, dua puluh dua saksi dalam masalah tersebut telah memanggil beberapa saksi dan istansi terkait, seperti Pihak Kementerian Dinas Kesehatan, Kontraktor (rekanan), pihak runah sakit, Penerima hasil serta PPTK. “Mudah-mudahan dalam akhir bulan ini bisa ditentukan hasil audit BPKP RI juga tersangkanya,” kata Kasi Intel.
Sementara, dalam perkara dugaan penggerusakan mangrove di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah menyatakan P-21, untuk menunggu proses tahap II penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka dari Penyidik Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Selain itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menuturkan, bahwa saat itu Kejari Pessel sedang mengusulkan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk proses persidangannya di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Padang.
”Kita tetap komit dan serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Pessel, sementara terkait perkara wabub kami menunggu penyerahan tahap 2 penyidik KLH,” ujar jaksa. (rio)