Dikatakan Kompol Andrizal, sepeda motor curian tersebut dibawa kedua pelaku ke Kecamatan Tanjung Mutiara dan menjualnya kepada seseorang. Kemudian, kedua pelaku kabur ke Kecamatan Tambang, Pekanbaru. Sedangkan korban yang kehilangan motor, melapor ke Polres Agam.
“Menindalanjuti laporan korban, Tim Satreskrim Polres Agam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukanlah sepeda motor hasil curian itu di Kecamatan Tanjung Mutiara dan langsung diamankan. Sedangkan pengakuan yang mengusai sepeda motor, didapatkanlah informasi jika motor didapat dari pelaku RA dan BA,” ujar Kompol Andrizal.
Setelah mendapat informasi itu, dijelaskan Kompol Andrizal, tim melacak keberadaan kedua pelaku yang ternyata berdomisili di Pekanbaru, Riau. Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju Pekanbaru dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Usai ditangkap, anggota langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Agam. Motor curian ini sudah dipreteli dan digadaikan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tutupnya. (pry)
