Disebutkannya, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negaĀra sebesar Rp 27.460. 213.941. Sebelum diekseĀkusi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan lalu selanjutnya dibawa ke Lapas.
āTerhadap perkara tinĀdak pidana korupsi pengaĀdaan tanah jalan Tol terĀsebut, Kejaksaan Tinggi SuĀmatra Barat beserta KeĀjakĀsaan Negeri Pariaman telah melakukan eksekusi sebanyak 12 orang terĀpidana,ā tambahknya.
Selanjutnya, tersisa saĀtu orang terpidana lagi dalam kasus Korupsi peĀngadaan lahan untuk ruas jalan tol Padang – PekanĀbaru dengan terpidana atas nama Syamsuardi.
āTerhadap terpidana Syamsuardi, Kejaksaan tiĀdak akan tinggal diam, seĀcepatnya akan dilakukan peĀnangkapan,ā tutupnya. (cr2)


















