BERITA UTAMA

Eks Kepala Jorong Terpidana Korupsi Lahan Tol Dijebloskan ke Penjara, Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

1
×

Eks Kepala Jorong Terpidana Korupsi Lahan Tol Dijebloskan ke Penjara, Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
DIEKSEKUSI— Tim Kejaksaan Negeri Pariaman mengeksekusi terpidana Syafrizal Amin ke Lapas Pariaman untuk menjalani hukuman.

PADANG, METRO–Kejaksaan kembali mengeksekusi  satu orang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan ruas Tol Padang-Sicincin, seksi Kapalo Hilang, kabupaten Padangpariaman. Terpidana itu bernama Syafrizal Amin yang merupakan terpidana ke-12 dari 13 terpidana yang sudah dieksekusi Jaksa.

Diketahui, Syafrial Amin merupakan mantan kepala jorong dan pada saat kasus korupsi terjadi, masih menjabat kepala jorong setempat. Proses eksekusi tersebut dilaku­kan pada Rabu (18/10) oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada Kejak­saan Negeri (Kejari) Paria­man selaku pihak eksekutor.

“Tim Kejaksaan dari Ke­jari Pariaman selaku ekse­kutor melakukan ekse­kusi terhadap Putusan Mah­ka­mah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama Terpidana Syafrizal Amin selaku Kepala Jorong da­lam perkara Tipikor dalam Pe­ngadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang di Kabupaten Padang Pa­ria­man,” kata Kasi Pene­ra­ngan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Fa­rouk Fahrozi, Rabu (18/10)

Lanjutnya, dalam ke­putusan dari Kejagung ter­sebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Padang dan pe­ngabulkan permohonan ka­sasi dari Penuntut Umum.

“Terpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pa­ria­man selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan kurungan. Selain itu, Sfarizal dihukum membayar uang peng­ganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara,” jelasnya.

Disebutkannya, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian nega­ra sebesar Rp 27.460. 213.941. Sebelum diekse­kusi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan lalu selanjutnya dibawa ke Lapas.

“Terhadap perkara tin­dak pidana korupsi penga­daan tanah jalan Tol ter­sebut, Kejaksaan Tinggi Su­matra Barat beserta Ke­jak­saan Negeri Pariaman telah melakukan eksekusi sebanyak 12 orang ter­pidana,” tambahknya.

Selanjutnya, tersisa sa­tu orang terpidana lagi dalam kasus Korupsi pe­ngadaan lahan untuk ruas jalan tol Padang – Pekan­baru dengan terpidana atas nama Syamsuardi.

“Terhadap terpidana Syamsuardi, Kejaksaan ti­dak akan tinggal diam, se­cepatnya akan dilakukan pe­nangkapan,” tutupnya. (cr2)