PADANG, METRO–Kejaksaan kembali mengeksekusi satu orang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan ruas Tol Padang-Sicincin, seksi Kapalo Hilang, kabupaten Padangpariaman. Terpidana itu bernama Syafrizal Amin yang merupakan terpidana ke-12 dari 13 terpidana yang sudah dieksekusi Jaksa.
Diketahui, Syafrial Amin merupakan mantan kepala jorong dan pada saat kasus korupsi terjadi, masih menjabat kepala jorong setempat. Proses eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu (18/10) oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman selaku pihak eksekutor.
“Tim Kejaksaan dari Kejari Pariaman selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 Atas nama Terpidana Syafrizal Amin selaku Kepala Jorong dalam perkara Tipikor dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang di Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi, Rabu (18/10)
Lanjutnya, dalam keputusan dari Kejagung tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Padang dan pengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum.
“Terpidana Syafrizal Amin menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan kurungan. Selain itu, Sfarizal dihukum membayar uang pengganti Rp 3.410.647.000,- subsider 3 tahun penjara,” jelasnya.
Disebutkannya, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27.460. 213.941. Sebelum dieksekusi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan lalu selanjutnya dibawa ke Lapas.
“Terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah jalan Tol tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat beserta Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan eksekusi sebanyak 12 orang terpidana,” tambahknya.
Selanjutnya, tersisa satu orang terpidana lagi dalam kasus Korupsi pengadaan lahan untuk ruas jalan tol Padang – Pekanbaru dengan terpidana atas nama Syamsuardi.
“Terhadap terpidana Syamsuardi, Kejaksaan tidak akan tinggal diam, secepatnya akan dilakukan penangkapan,” tutupnya. (cr2)






