Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat di wilayah Kota Padang.
“Ini adalah salah satu upaya kita dalam melakukan pencegahan pelanggaran trantibum di Kota Padang,” tegasnya.
Rozaldi juga menambahkan, selain mengamankan enam orang wanita dan tiga orang pria, pemilik penginapan dan koskosan yang melakukan pelanggaran juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS.
“Kami serahkan prosesnya ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses lebih lanjut, serta kita berharap kepada pemilik penginapan dan koskosan yang kita berikan panggilan agar memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya. (cr2)




















