TAN MALAKA, METRO —Petugas Satpol PP Kota Padang berhasil mengamankan sembilan orang yang tengah asyik indehoi di penginapan dan kos-kosan, Rabu (18/10) dini hari. Sebanyak 6 orang yang diamankan adalah perempuan dan tiga lainnya laki-laki.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol-PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan, sembilan orang yang diamankan dalam pengawasan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol-PP untuk diperiksa di PPNS.
“Keenam perempuan dan tiga laki-laki itu ditertibkan di berbagai lokasi di Kota Padang. Masing-masing tiga perempuan dan dua pria ditertibkan di penginapan di kawasan Padang Selatan. Satu pasangan lagi ditertibkan di kos-kosan kawasan Padang Barat, serta dua orang perempuan ditertibkan di kawasan Khatib Sulaiman,” ujar Rozaldi
Dijelaskannya, dalam pengawasan yang dilakukan jajarannya masih juga ditemukan para pelaku usaha penginapan dan koskosan yang melakukan pelanggaran.
“Dari tiga penginapan dan tiga kos-kossan yang didatangi, satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan satu kos-kosan di Padang Barat, masih melakukan pelanggaran dengan menerima tamu yang bukan berstatus suami istri,” tukas Rozaldi Rosman.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tersebut dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat di wilayah Kota Padang.
“Ini adalah salah satu upaya kita dalam melakukan pencegahan pelanggaran trantibum di Kota Padang,” tegasnya.
Rozaldi juga menambahkan, selain mengamankan enam orang wanita dan tiga orang pria, pemilik penginapan dan koskosan yang melakukan pelanggaran juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS.
“Kami serahkan prosesnya ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan di proses lebih lanjut, serta kita berharap kepada pemilik penginapan dan koskosan yang kita berikan panggilan agar memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya. (cr2)






