BERITA UTAMA

Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pariaman

0
×

Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pariaman

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BUKTI— Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis perlihatkan barang bukti yang diamankan dari 11 pelaku pengedar narkoba.

PARIAMAN, METRO–Polres Pariaman berhasil menangkap 11 pelaku pengedar dan kurir narkoba dalam kurun waktu satu bulan, periode 14 September sampai dengan 14 Oktober 2023. Mereka diciduk jajaran Satresnarkoba di enam lokasi berbeda diwilayah hukum Polres Pariaman.

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, pelaku diamankan pada lokasi berbeda, yakni Desa Taluak, Desa Rawang, Desa Sintuk, Desa Cibadak Air, Kelurahan Pondok II dan Desa Taluak.

“Dari 11 pelaku yang ditangkap, anggota berhasil menyita 9 paket sabu paket besar dan sedang. Sementara barang bukti ganja ada 11 paket paket sedang dan paket kecil,” tegasnya.

AKBP Abdul Aziz menuturkan, pasal yang dipersangkakan pada pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun

“Kemudian untuk yang ganja yaitu pasal 114 ayat 1 untuk pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamannya sama 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” unkapnya.

Dijelaskan AKBP Abdul Aziz, dari 11 pelaku ini 2 orang residivis kemudian sisanya itu ada yang pe­ngedar ada yang perantara atau kurir. Sementara cara menjalankan aksinya biasa mereka langsung ke pembeli ini. Dari hasil pe­ngembangan, diketahui barang bukti tersebut rata-rata dari luar.

“Polres Pariaman punya target dengan maraknya peredaran narkoba. Untuk Satnarkoba setiap minggu minimal ada tang­kapan. Jadi kalau di Pariaman ini katakan tinggi pe­re­daran narkoba juga dibilang tidak, tapi kalau dibilang tidak nyatanya ada,” ungkap Kapolres. (ozi)