BERITA UTAMA

Dor, Curi Besi PT AMP untuk Makan Keluarga

0
×

Dor, Curi Besi PT AMP untuk Makan Keluarga

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Dor (24), warga Muaro Kandang, Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam mencuri besi milik PT AMP untuk kebutuhan keluarganya. Akibatnya, dia harus meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap Sat Reskrim Polres Agam, Selasa (5/2) pukul 23.40 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu M Reza, Rabu (6/2) menyebut, penangkapan bermula dari laporan PT AMP tentang tindak pidana pencurian besi, Jumat (18/1) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam gudang Pabrik PT AMP sesuai dengan LP/08/K/l/2019, 18 Januari 2019.
“Setelah mendapatkan laporan, jajaran kita langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan dan mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi di lapangan. Untuk dijadikan bahan penyidikan dalam kasus pencurian besi ini,” katanya.
Katanya, polisi memerlukan waktu waktu lebih lama dalam pengungkapan kasus. Karena kekurangan saksi yang kuat pada kejadian malam itu. Semua orang atau karyawan PT AMP sudah istirahat.
“Namun berkat kegigihan kita dalam mengungkap tindak kriminal pencurian di wilayah hokum ini, maka kita mendapatkan titik terang kasus pencurian besi yang sudah terjadi berulang kali ini. Polisi memang sudah mencurigai Dor. Dor diincar dan gerak-geriknya diikuti selama 10 hari,” katanya.
Kasat melanjutkan, malam itu polisi langsung mengintai pelaku di kediamannya di Muaro Kandang, Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia. Setelah menyakini pelaku ada di rumah, polisi langsung menggerebek rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku sedang bersama anaknya.
“Usai diinterogasi dengan alat bukti serta saksi, akhirnya pelaku mengakui bahwa yang selama ini melakukan pencurian besi milik PT AMP memang dirinya. Perbuatan tersebut memang sudah puluhan kali dia lakukan,” katanya.
Dari keterangan dor, aksi ini dilakukan untuk menutupi kebutuhannya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Alasan itulah yang membuat dia mencuri besi PT AMP ini. Besi hasil curian dijual kepada orang yang lewat disana.
“Dan itupun tidak diketahui siapa orang yang membelinya. Yang penting besi curiannya ini cepat terjual dan menghasilkan uang,” katanya.
Kasat menambahkan, setelah diinterogasi, di kediamnya pelaku langsung digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut. Mana tahu ada lokasi lain yang tempat dia melakukan pencurian.
”Kita terus kembangkan kasus ini agar tidakan pencurian ini bisa kita ungkap sampai ke akar-akarnya. Pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” katanya. (pry)