Laporan: Efanurza Kota Pariaman
Setelah masa bakti pasangan Walikota Pariaman H Genius Umar bersama Wakilnya, Mardison Mahyuddin berakhir masa jabatannya, 9 Oktober 2023, sekarang Pemerintahan Kota Pariaman dilanjutkan oleh Pjs Walikota Pariaman Roberia. Kamis pekan lalu, Roberia resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, di Auditorium Gubernur Sumatra Barat.Roberia, menjabat sebagai Pjs Walikota Pariaman berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4103/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Pariaman dalam Provinsi Sumatera Barat.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah mengucapkan selamat kepada penjabat kepala daerah yang dilantik tersebut, dan siap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah hingga setahun ke depan atau hingga dilantiknya kepala daerah yang baru nantinya hasil Pilkada 2024 mendatang.
“Selamat menjalankan tugas dan amanah sebagai Penjabat Walikota kepada saudara Roberia. Ayo bersama-sama mendoakan dan mendukung agar pekerjaan beliau lancar dan sukses dalam memimpin jajaran Pemko Pariaman serta membangun kota dan melayani masyarakat,” ungkap Mahyeldi.
Roberia, sebelumnya merupakan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dihari pertama bertugas, Penjabat (Pjs) Walikota Pariaman, Roberia menyampaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tahun 2023 yakni UU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Roberia menginginkan UU ASN yang baru saja disahkan bulan oktober ini untuk secepatnya diterapkan di Kota Pariaman.
Adapun hal-hal yang berubah dari UU ASN 2023 yang baru disahkan yakni mengatur mengenai jabatan ASN. Dalam pasal 13 diterangkan bahwa jabatan ASN kini dibagi dalam dua bidang, yakni manajerian dan non manajerial.
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas. Sedangkan untuk jabatan non manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: jabatan fungsional; dan jabatan pelaksana.
Roberia meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk mengubah pola kerja disiplin, serta kehadiran ASN adalah suatu kewajiban. “Kami pentingnya kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan dengan adanya UU ini, ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” ungkapnya. “Kalau ASN tidak berubah, maka pemerintah pusat yang akan melakukan perubahan karena Undang-Undang (UU) tentang ASN 2023 yang baru telah disahkan ,” tegasnya.
Undang-undang tersebut sudah memberikan dasar hukum yang luarbiasa, dimana salahsatu perubahan penting dalam revisi UU ASN terbaru 2023 tersebut adalah penekanan kuat pada kinerja pegawai ASN. Diakhir sambutannya, dihadapan para ASN yang hadir, Roberia mengaku membuka diri serta menerima masukan saran dari seluruh ASN Pemko Pariaman apapun itu terkait kemajuan pembangunan daerah. (***)





