METRO SUMBAR

Masa Jabatan Walikota Genius Umar Berakhir, Roberia Dilantik sebagai Pjs Wali Kota Pariaman

0
×

Masa Jabatan Walikota Genius Umar Berakhir, Roberia Dilantik sebagai Pjs Wali Kota Pariaman

Sebarkan artikel ini
PELANTIKAN— Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Roberia sebagai Pjs Wali Kota Pariaman, di Istana Gubernur.

Laporan: Efanurza Kota Pariaman

Setelah masa bakti pasangan Walikota Pariaman H Genius Umar bersama Wakilnya, Mardison Mahyuddin berakhir ma­sa jabatannya, 9 Oktober 2023, sekarang Pemerintahan Kota Pariaman dilanjutkan oleh Pjs Walikota Pariaman Roberia. Kamis pekan lalu, Roberia resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Gubernur Sumatera Ba­rat, Mahyeldi Ansharullah, di Auditorium Gubernur Su­matra Barat.Roberia, men­jabat sebagai Pjs Walikota Pariaman berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4103/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Pariaman dalam Provinsi Sumatera Barat.

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah mengucapkan selamat kepada penjabat kepala daerah yang dilantik tersebut, dan siap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah hingga se­tahun ke depan atau hingga dilantiknya kepala da­erah yang baru nantinya hasil Pilkada 2024 mendatang.

“Selamat menjalankan tugas dan amanah sebagai Penjabat Walikota kepada saudara Roberia. Ayo bersama-sama mendoakan dan mendukung agar pekerjaan beliau lancar dan sukses dalam me­mimpin jajaran Pemko Pariaman serta memba­ngun kota dan melayani masyarakat,” ungkap Mah­yeldi.

Baca Juga  Musrenbang Jaring Aspirasi Skala Prioritas

Roberia, sebelumnya merupakan Direktur Har­monisasi Peraturan Perundang-undangan di Di­rektorat Jenderal Peraturan Perundang-unda­ngan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dihari pertama bertugas, Penjabat (Pjs) Walikota Pariaman, Roberia me­nyampaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tahun 2023 yakni UU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014. Roberia  menginginkan UU ASN yang baru saja disahkan bulan oktober ini untuk secepatnya diterapkan di Kota Pariaman.

Adapun hal-hal yang berubah dari UU ASN 2023 yang baru disahkan yakni mengatur mengenai jabatan ASN. Dalam pasal 13 diterangkan bahwa jabatan ASN kini dibagi dalam dua bidang, yakni manajerian dan non manajerial.

Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud da­lam Pasal 13 huruf a terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pim­pinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas. Sedangkan untuk jabatan non manajerial seba­gai­mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: jabatan fungsional; dan jabatan pelaksana.

Baca Juga  Jam Operasional WTP Batang Agam Ditambah, Puasa dan Lebaran Kebutuhan Air Bersih Meningkat

Roberia meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk mengubah pola kerja disiplin, serta kehadiran ASN a­dalah suatu kewajiban. “Ka­mi pentingnya kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan de­ngan adanya UU ini, ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” ung­kap­nya. “Kalau ASN tidak berubah, maka pemerintah pusat yang akan me­lakukan perubahan karena Undang-Undang (UU) tentang ASN 2023 yang baru telah disahkan ,” tegasnya.

Undang-undang tersebut sudah memberikan dasar hukum yang luarbiasa, dimana salahsatu perubahan penting dalam revisi UU ASN terbaru 2023 tersebut adalah penekanan kuat pada kinerja pegawai ASN. Diakhir sam­butannya, dihadapan para ASN yang hadir, Roberia mengaku membuka diri serta menerima masukan saran dari seluruh ASN Pemko Pariaman apa­pun itu terkait kemajuan pembangunan dae­rah. (***)