Sadrianto juga menerangkan bahwa pengendalian gratifikasi diperlukan, karena budaya pamrih dan memberi yang berkembang di masyarakat lebih mendekatkan kepada perbuatan korupsi, sehingga dapat menghambat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami Pemko Pariaman telah berusaha melakukan pengendalian gratifikasi dengan berbagai inovasi yang memungkinan pelayanan publik menjadi cepat tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu, semoga dengan kehadiran tim dari KPK dapat memberikan pencerahan bagi ASN di Kota Pariaman dalam memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa memberi beban tambahan bagi yang mengurus layanan, serta peran kita sebagai aparatur negara dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara akuntabel dan bertanggung jawab,” tambahnya mengakhiri. (efa)
