METRO SUMBAR

ASN Miliki Risiko Tindakan Korupsi, KPK RI Berikan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi

0
×

ASN Miliki Risiko Tindakan Korupsi, KPK RI Berikan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
BIMTEK KPK— Sejumlah pebajat OPD dan ASN di lingkungan Pemko Pariaman mengikuti bimtek pengendalian gratifikasi yang diberikan KPK RI, beberapa waktu lalu.

Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Repoblik Indonesia Anjas Prasetyo menyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai resiko atas tindakan kurupsi. “Karena ada resiko atas tindakan korupsi tersebut semua ASN  harus belajar yang dimulai dari diri sen­diri untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan men­cegah korupsi,” kata Anjas Prasetyo, kemarin, usai KPK Republik Indonesia gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ling­kungan Pemko Pariaman.

Katanya, di Indonesia dilihat, pasti ada yang melakukan tindakan korupsi baik di pemerintahan daerah,  kementerian maupun di DPR dan DPRD. “Kita KPK RI memberikan bimtek ini gunanya untuk mengedukasi bagi ASN yang di Pemko Pariaman  agar tidak melakukan tindakan korupsi untuk Indonesia Bebas Korupsi,” u­jarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Ke­uangan dan Pembangu­nan Setdako Pariaman, Sadrianto mengatakan bahwa pengendalian gra­tifikasi merupakan bagian dari instrumen upaya pen­cegahan korupsi secara dini yang disiapkan KPK. “Terkait pengendalian gra­tifikasi tersebut, Pemko Pariaman telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang pedoman pe­ngen­dalian gratifikasi di lingkungan Pemko Pariaman serta telah dibentuk unit pengendali gratifikasi yang sekretariatnya berada di Inspektorat Kota Pa­riaman,”  ungkapnya.

Sadrianto juga me­nerangkan bahwa pe­ngen­dalian gratifikasi di­perlukan, karena budaya pamrih dan memberi yang berkembang di masya­rakat lebih mendekatkan kepada perbuatan korupsi, sehingga dapat menghambat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami Pemko Pariaman telah berusaha melakukan pengendalian gratifikasi dengan ber­bagai inovasi yang memungkinan pelayanan publik menjadi cepat tanpa biaya tambahan selain yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu, semoga dengan kehadiran tim dari KPK dapat memberikan pencerahan bagi ASN di Kota Pariaman dalam memperbaiki dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat tanpa memberi beban tambahan bagi yang mengurus layanan, serta peran kita sebagai aparatur ne­gara dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara akuntabel dan bertanggung jawab,” tambahnya mengakhiri. (efa)