Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
MK mengadili perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, apa putusan MK terkait perkara itu? “Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman.
Sekarang, negeri ini heboh dengan putusan MK yang kebetulan ketuanya adalah suami dari adik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Banyak yang menduga, hal ini adalah langkah untuk memuluskan pencalonan putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pendamping calon Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Gibran menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Bahkan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad megakui, putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal Cawapres untuk Prabowo Subianto. Tapi dia ‘mengalasnya’ dengan kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres juga berpeluang. Bahkan ada yang menyebut, dalam waktu dekat Prabowo-Gibran akan dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Bersatu (KIM).
Apa yang disebutkan Dasco itu memang benar, tidak hanya Gibran yang bisa berpeluang maju meski umurnya belum genap 40 tahun. Erman Safar yang kemarin mengajukan gugatan juga berpeluang. Saat ini, Wali Kota Bukittinggi itu baru berusia 37 tahun, dia lahir 13 Mei 1986. Meski gugatannya ditolak, tapi Erman tetap ‘menang.’ Paling tidak, Erman adalah salah satu kader Gerindra pertama yang mendeklarasikan Gibran sebagai calon wakil Prabowo.
Menyalahkan putusan MK yang disebut agak berat ke istana ini sebenarnya kurang cocok juga. Aturan seperti ini, bukan kali ini saja ada di Indonesia. Karena sudah berlaku sangat lama. Seperti warga yang sudah bisa memilih adalah yang berumur minimal 17 tahun. Namun bagi yang sudah menikah, meski belum berumur 17 tahun, sudah dapat memilih.
Mungkin, ini yang jadi inspirasi bagi penggugat dan MK untuk mendapatkan putusan seperti ini. Bagaimana orang yang belum genap 40 tahun, bisa menjadi Capres atau Cawapres, kalau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih secara langsung seperti Pilpres. Artinya, para kepala daerah di Kota Administratif di DKI Jakarta sabar dulu. Tapi pasti rata-rata umurnya sudah di atas 40 tahun, karena itu adalah jabatan karir ASN.
Terlepas dari siapa yang akan diuntungkan dengan putusan ini, belum tenetu juga Prabowo akan menggandeng Gibran. Kalaupun Prabowo-Gibran maju, belum tentu juga kalah oleh pasangan lain. Toh sudah beredar hasil survei yang menyebut pasangan Prabowo-Ganjar bisa dikalahkan, salah satunya oleh pasangan Ganjar Pranowo-Sandiaga Uno.
Aktor dan politikus Amerika Serikat Arnold Schwarzenegger pernah berujar, “Kekuatan tidak berasal dari kemenangan. Perjuangan Andalah yang mendatangkan kekuatan. Jika Anda melewati rintangan dan memutuskan untuk tidak menyerah, itulah kekuatan.” Semua masih punya peluang, karena waktu masih ada. Mari sama-sama menunggu siapa yang ke KPU 19 Oktober besok. (Wartawan Utama)
















